Oleh : Sulistyo Cahyo Ramadhan .
Indonesia merupakan negara hukum. Menjadi suatu tantangan kedepan, bagaimana Indonesia dapat menjadi negara hukum yang berkeadilan, negara hukum yang humanis. Mahasiswa saat ini dituntut untuk bersikap lebih kritis terhadap dinamika yang terjadi di kehidupan sekitarnya, khususnya terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum merupakan satu hal yang perlu mendapat pengawasan ekstra dari seluruh masyarakat. Jika hukum hanya cenderung menjadi alat pihak tertentu untuk menghantam kelompok lawan, atau demi kepentingan sepihak, hukum tegak berdiri walau dengan berbagai alat bukti yang jelas, namun hukum menjadi lemah ketika dihadapkan pada orang-orang tak berpunya, maka dimanakah peran generasi muda sebagai tumpuan cemerlang bagi terwujudnya keadilan dalam bernegara.
Apabila hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, tentunya akan menyebabkan rakyat menjadi semakin muak dengan sepak terjang oknum aparat yang mempermainkan hukum, bukan tidak mungkin masa depan negara suatu saat bukan tak lagi diambang jurang kehancuran, namun telah masuk dalam jurang kehancuran Kompleksitas persoalan bangsa hari ini dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara telah membidani lahirnya berbagai macam kondisi yang sangat jauh dari rasionalitas manusia. Betapa tidak nilai-nilai kemanusiaan yang ada dalam diri manusia itu sendiri telah dinistakan dan dilacurkan dalam kubangan penuh noda dan dosa. Dalam hal penegakan hukum misalnya, carut-marut penegakan hukum masih saja menghiasi setiap jengkal tanah dan episode kehidupan dimanapun di negara ini. Undang-Undang Dasar yang diletakan pada posisi terhormat sebagai hukum tertinggi dan akumulasi dari semua kepentingan yang pluralis untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, hanya dijadikan slogan yang tersimpan dalam kitab-kitab hukum. Baca lebih lanjut